Proses pembuatan KK yang hilang maupun rusak terbaru per-14/11/2014

   CARA PEMBUATAN KK YANG HILANG ATAU RUSAK TERBARU UPDATE 2014/11/14


      Pertama anda harus ke RT/RW setempat untuk meminta surah pengantar ke kelurahan untuk pengajuan pembuatan KK ulang, setelah itu anda harus ke kantor polisi(Polsek) di kecamatan anda untuk melaporkan dan meminta surat keterangan kehilangan atau kerusakan KK.
   Setelah dari kantor polisi anda serakan semua dokumen tersebut (Surat  pengantar dari RT/RW dan Surat kehilangan dari kantor polisi) ke kantor kelurahan untuk medapatkan surat pengantar dan tanda tangan pak desa sebagai syarat pengajuan  KK ulang ke kantor kecamatan. Dikecamatan nanti anda akan disuruh mengisi beberapa data mengenai anggota keluarga anda seperti pada umumnya dan ada juga yang disuruh membuat surat pernyataan/sebab terjadinya kehilangan KK (tergantung pada kebijakan dari kecamatan masing-masing) setelah itu anda akan diberi surat pengantar dari kecamatan dan cetakan KK baru yang belum bertanda tangan (setengah jadi).
     Nah karena ada kebijakan baru dalam pembuatan KK. Ada sedikit perbedaan dalam KK yang sekarang dengan KK yang dulu yaitu pada penandatanganan KK tersebut. Kalau dulu KK hanya ditanda tangani oleh pak camat atau sekertaris camat (Sekcam) sekarang yang menandatangani KK adalah Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil jadi anda perlu untuk membawa cetakan surat KK yang belum ditanda tangani tersebut beserta dokumen lainnya menuju kantor dinas kependudukan dan catatan sipil di kabupaten.
Jadi semua dokumen yang anda bawa ke Dinas catatan sipil adalah:

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian
  3. Surat pengantar dari kelurahan/kepala desa
  4. Surat pengantar dari kecamatan dan cetakan KK yang belum ditandatangani
  • Catatan : Pastikan semua dokumen lengkap karena di kantor dinas semua dokumen akan dikoreksi kembali oleh petugas dan jika kurang 1 saja maka kemunkinan dinas akan menolak.
Saran dari admin :
Hati-hati terhadap pungli (Pemungutan liar) biasanya terjadi dikantor kecamatan karena menurut aturan umumnya biaya pencetakan KK adalah 3000-5000 jika diminta lebih jangan sungkan-sungkan untuk menanyakan kepada petugasnya karena itu bukanlah hak mereka & lebih baik anda mengurus KK itu sendiri disamping menghemat pengeluaran anda juga akan mendapatkan pengalaman dan pengetahuann seputar pembuatan KK jadi jika suatu saat anda membuat kembali anda akan terhindar dari petugas-petugas nakal yang akan memperumit urusan anda dan jika anda mewakilkannya kepada agent biayanya bisa menjadi 10X lipat atau bahkan lebih. Namun jika waktu anda lebih mahal dari itu maka itu bukanlah suatu masalah.

Semoga bermanfaat dan membantu :) jika anda menemukan kesalahan data maupun sekedar saran mohon bersenang hati  untuk memberi masukan di kolom komen dibawah.

Source : By blogger


Comments